KPK Respons Positif Perpres Pencegahan Korupsi

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

26 Juli 2018 11:39 WIB
Nasional | Rilis ID
 Juru bicara KPK Febri Diansyah. FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
Juru bicara KPK Febri Diansyah. FOTO: RILIS.ID

RILISID, Jakarta — Pembentukan tim nasional pencegahan korupsi ‎yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 diapresiasi oleh ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara KPK Febri Diansyah menilai isi dari perpres tersebut sangat positif untuk pemberantasan korupsi.

"Setelah kami baca dan kami pelajari, kami melihat Perpres itu positif untuk pencegahan tindak pidana korupsi‎," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (26/7/2018).

Ia menilai perpres tersebut jauh lebih baik daripada aturan sebelumnya karena berisi pula strategi baru untuk mencegah korupsi. Nantinya para lembaga terkait akan bekerjasama dalam rangka pencegahannya.

"Yang paling ditekankan adalah aspek kolaborasi jadi kolaborasi antara organ-organ di bawah presiden dengan KPK. KPK dan tim punya tugas melaksanakan pencegahan jadi ini domainnya adalah pencegahan," imbuhnya.

Adapun, terdapat tiga fokus utama yang tertuang dalam fokus strategi nasional pencegahan korupsi. Diantaranya yakni, terkait perizinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegakan hukum serta reformasi birokrasi.

Febri mengaku pihaknya berharap dengan adanya perpres baru ‎tersebut dapat mengefektifkan pencegahan terhadap tindak piana korupsi. KPK pun meminta agar pasca ditandatanganinya perpres ini membuat para pejabat di bawahnya mematuhinya.

"Saya kira ketika ada rekomendasi-rekomendasi pencegahan maka perlu dipastikan itu benar-benar dilakukan. Jadi kalau ada pejabat di bawah presiden yang tidak melakukan itu, berarti itu melanggar atau berseberangan dengan konsep dan strategi yang dibuat oleh presiden," tutupnya.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sukma Alam
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya