KPK Pertimbangkan Eni Saragih Ajukan Justice Collaborator
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Eni Maulani Saragih mengajukan diri sebagai tersangka yang bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau yang lebih dikenal dengan Justice Collaborator (JC).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas permohonan JC dari tersangka dugaan suap proyek PLTU Riau-1 itu.
"Tersangka EMS ini memang sudah mengajukan diri sebagai JC. Jadi berkasnya sudah disampaikan ke KPK dan sedang dalam proses analisis lebih lanjut," katanya di Jakarta, Kamis (13/9/2018).
Febri menyampaikan saat ini pihaknya tengah menimbang apakah Eni pantas untuk diberikan status JC. Oleh karena itu, ia berharap Eni bisa membuka peran pihak lain sehingga membuat terang perkara.
Selain itu, ia mengatakan, penyidik juga mendalami peran-peran pihak lain yang dianggap signifikan dalam kasus ini. Termasuk adanya beberapa pertemuan yang dilakukan Eni baik dengan tersangka lain atau dengan saksi seperti Dirut PLN Sofyan Basir.
"Tentu kami perlu dalami informasi apa yang diketahui tersangka. Ada banyak hal yang didalami terkait dengan pertemuan dengan tersangka lain atau pihak-pihak yang pernah dipanggil sebagai saksi oleh KPK," tuturnya.
Sebagai informasi, tersangka yang JC-nya dikabulkan bisa mendapat keringanan hukuman. Namun begitu, pengajuan JC tidak sembarangan. KPK harus memperhatikan aspek keterbukaan informasi dari tersangka. Termasuk membuka peran pihak lain yang lebih besar.
Dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 ini, KPK telah menjerat tiga orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Eni, Kotjo, dan terbaru Idrus. Eni dan Idrus diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji dari Kotjo terkait proyek senilai US$900 juta itu.
Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
