KPK Minta Tahapan Pilpres Diikuti Sumber Dana yang Bersih
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar tahapan penyelenggaraan pemilihan Presiden berjalan secara demokratis dan tanpa dibumbui politik uang.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK sejauh ini hanya bisa masuk sampai pada fungsi pencegahannya saja di sektor politik. Sedangkan untuk penindakannya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Saya kira KPU dan Bawaslu sudah menyiapkan berbagai mekanisme tinggal nanti memang kami mengimbau pada pihak-pihak yang ikuti dalam proses penyelenggaraan ini agar penyelenggaraan ini kita lakukan secara demokratis," katanya, Sabtu (22/9/2018).
Febri berharap agar pelaksanaan tahapan Pilpres diikuti dengan sumber dana yang jelas dan bersih. Ia pun mengaku percaya bahwa setiap pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dapat mempertanggungjawabkan dana-dana yang dipakai selama kampanye kepada publik dengan benar.
"Salah satu poin demokratis yang jadi concern KPK tentu politik yang bersih sumber dananya juga bersih dan bisa dipertanggungjawabkan pada publik dan kami mempercayai baik dari masing-masing calon untuk bisa mempertanggung jawabkan hal itu pada publik," ujarnya.
Lebih jauh, Febri mengatakan, pihaknya akan terus berkordinasi dengan para ahli, lembaga dan masyarakat sipil dalam rangka pencegahan adanya korupsi dan politik uang di Pilpres 2019.
"Untuk sektor politik masih jalan ya pencegahannya, kami masih berkoordinasi juga baik dengan para ahli, akademisi, masyarakat sipil, dan juga beberapa waktu yang lalu kita juga sudah bertemu dengan pihak parpol agar bisa diselenggarakan politi yang bersih terutama untuk parpolnya," ucapnya.
Sebelumnya diketahui, Calon Presiden Joko Widodo dan Calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendapat nomor urut 1. Sedangkan calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno mendapat nomor urut 2. Keduanya pun akan melakukan kampanye hingga delapan bulan ke depan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
