KPK Cium Permainan Suap Dana Aspirasi
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium permainan dana aspirasi oleh beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan kepala daerah.
Indikasi ini semakin menguat ketika penyidik memanggil beberapa anggota DPR dan juga sejumlah kepala daerah untuk menjadi saksi dalam kasus suap dana perimbangan yang menyeret anggota Komisi XI DPR Amin Santono dan Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo.
Selain itu, dalam persidangan di dakwaan Amin Santono, terungkap bahwa Amin Santono mengupayakan beberapa kabupaten atau kota mendapatkan tambahan anggaran yang bersumber dari APBN atau APBN-P dengan menggunakan usulan atau dana aspirasi. Nantinya apabila dana tambahan itu gol maka Amin akan mendapat fee dari Kepala Daerah.
"Yang paling menonjol sebenarnya dalam kasus ini ketika ada beberapa anggota DPR RI yang diduga mengurus anggaran di daerah dan tentu saja ini dengan kerja sama dengan tersangka YP dan pihak kepala daerah atau pejabat di daerah tesebut," kata Febri, Jakarta, Sabtu (22/9/2018).
Febri mengatakan, tidak menutup kemungkinan bahwa kasus ini juga berkembang ke pihak-pihak lain. Ini mengingat sejauh ini KPK tengah mengusut dugaan penerimaan-penerimaan uang suap dana perimbangan di daerah lainnya.
"Kami tentu mencermati apakah ada pemberian-pemberian lain yang dilakukan oleh Kepala Daerag atau pejabat di daerah pada anggota DPR atau pada pejabat di Kemenkeu. Jika memang ada nanti di fakta persidangan muncul tentu bisa dikembangkan lebih lanjut," ujarnya.
Kendati demikian, Febri belum bisa mengungkap ke publik siapa saja anggota DPR dan Kepala Daerah yang melakukan permainan di dana aspirasi daerah. Yang pasti, kata Febri, semua fakta sidang akan didalami.
"Saya belum bisa pastikan ya keterkaitan dengan anggota DPR-nya itu siapa tetapi itu pasti akan dalami dan sebenaranya sebagian sudah diperiksa kepala daerah-nya dan pada saat itu ditanya ada anda mengurus anggaran tersebut? Dana perimbangan daerah itu melalui siapa? Dan juga apakah sudah pernah ada misalnya pemberian-pemberian atau permintaan dari perjabat tertentu di DPR atau di kementerian keuangan itu sudah kami dalami lebih lanjut," tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat, Amin Santono sebagai tersangka.
Selain Yaya dan Amin, lembaga antirasuah juga menjerat Eka Kamaluddin selaku perantara suap dan pihak swasta Ahmad Ghiast selaku tersangka.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
