KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus SKL BLBI
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah tak membantah pihaknya akan membuka penyelidikan baru dalam kasus mega korupsi tersebut.
"Untuk pengembangan BLBI, sekitar 20 orang telah dimintakan keterangan sampai saat ini. Kami mempelajari juga fakta persidangan dan pertimbangan hakim di putusan dengan terdakwa SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (3/10/2018).
Dari pemeriksaan di KPK sendiri, memang tampak beberapa pihak telah dipanggil oleh penyidik.
Padahal, kala itu persidangan dengan terdakwa mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tamenggung telah hampir memasuki babak akhir di pengadilan tipikor.
Diketahui, beberapa orang yang dipanggil seperti Dorodjatun Kuntjoro Jakti dan Putu Gede Ary Suta.
Kendati begitu, Febri tidak mau mengungkap siap yang sedang diselidiki oleh KPK tersebut.
Terpenting, dikatakannya, KPK tidak akan pernah berhenti pada Sjafruddin dalam kasus ini.
"Setelah terdakwa pertama divonis di Pengadilan Tipikor, tentu kami mendalami peran pihak lain dari pertimbangan hakim, fakta persidangan yang sudah muncul dan permintaan keterangan pada pihak lain yang terkait," ujar Febri
Sementara itu, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi langkah KPK yang akan membuka penyelidikan baru kasus BLBI.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
