KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus SKL BLBI

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

3 Oktober 2018 12:32 WIB
Nasional | Rilis ID
FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
FOTO: RILIS.ID

MAKI sebelumnya juga telah mengajukan gugatan melalui praperadilan terkait dengan penghentian penyidikan materil perkara SKL BLBI.

"Kami menyambut positif jawaban KPK karena sudah satu langkah maju dengan menyatakan KPK telah melakukan tahap Penyelidikan, jika Penyelidikan telah selesai nantinya pasti ditingkatkan penyidikan dan tentunya akan adanya tersangka baru selain Syafrudin Temenggung," ujar Boyamin.

‎Dalam kasus ini, majelis hakim tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung.

Syafruddin juga diganjar denda sebesar Rp700 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Majelis hakim meyakini Syafruddin terbukti bersalah karena perbuatannya melawan hukum.

Menurut hakim, Syafruddin telah melakukan penghapusbukuan secara sepihak terhadap utang pemilik saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004.

Padahal, dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, tidak ada perintah dari Presiden M‎egawati Soekarnoputri untuk menghapusbukukan utang tersebut.

Dalam analisis yuridis, hakim juga berpandangan Syafruddin telah menandatangi surat pemenuhan kewajiban membayar utang terhadap obligor BDNI, Sjamsul Nursalim.

Padahal, Sjamsul belum membayar kekurangan aset para petambak.

Syafruddin juga terbukti telah menerbitkan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Sjamsul Nursalim.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya