KPK Blokir Sejumlah Rekening Bank Tersangka Dugaan Kasus Korupsi di Aceh
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir sejumlah rekening bank pihak-pihak terkait dugaan kasus korupsi di Pemda Aceh dan Bener Meriah. Salah satunya milik Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
"KPK juga kirimkan surat ke perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening sejumlah tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (17/7/2018).
Penyidik juga memutuskan untuk memblokir rekening salah satu saksi. Namun, Febri enggan menyebutkan saksi yang dimaksud lantaran kepentingan penyidikan.
"Pemblokiran satu orang saksi yang masuk dalam daftar pencegahan," paparnya.
Adapun yang dicegah oleh KPK sebanyak empat orang. Mereka adalah model cantik sekaligus CEO Aceh Marathon, Steffy Burase, lalu Kadis PUPR Pemprov Aceh Rizal Aswandi, Kepala ULP Pemprov Aceh Nizarli, serta Teuku Fadhilatul Amri.
Sementara itu, untuk perkembangan kasus, Febri menyampaikan sebanyak 13 orang diperiksa oleh penyidik. Ketigabelasnya itu diperiksa di Aceh sebagai saksi.
"Ada 13 saksi yang diperiksa di sana. Baik dari swasta dan pemda setempat. Besok direncanakan tiga orang saksi diperiksa yang sudah masuk pencegahan ke luar negeri yang kami lakukan beberapa saat setelah penyidikan dilakukan," ungkapnya.
Sejauh ini, lembaga antirasuah telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, dan dua pihak swasta Hendri Yuzal serta Syaiful Bahri.
Irwandi diduga menerima Rp500 juta, yang merupakan jatah Rp1,5 miliar, dari Ahmadi. Uang Rp500 juta ini, diduga bersumber dari pengusaha yang mendapat proyek di Kabupaten Bener Meriah.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
