Janji Dendi, 15 Poktan Register 21 Dapat SK Kemenhut

Darmansyah Kiki

Darmansyah Kiki

Pesawaran

13 Februari 2020 16:59 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona saat melihat berkas SK poktan dari kementerian. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Kiki
Rilis ID
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona saat melihat berkas SK poktan dari kementerian. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Kiki

RILISID, Pesawaran — Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona memastikan 15 kelompok tani (poktan) di Register 21 menerima SK Kementerian Kehutanan dan lingkungan Hidup.

Hal itu ia sampaikan saat menerima kedatangan 15 poktan dari Desa Sumberjaya Kecamatan Wayratai; Desa Sinar Harapan dan Bayas, Waykhilau di Aula Gedung Serba Guna (GSG) kompleks pemkab, Rabu (12/2/2020).

"Kedatangan 15 poktan ini terkait status kemitraan penggarapan hutan kawasan yang selama ini mereka tidak ada status. Sekarang sudah ada dan diberikan legalitasnya oleh kementerian. Sekarang namanya HPS Perhutanan Sosial," ujarnya.

Menurut Dendi, sudah 3 dari 18 poktan di sana yang mempunyai SK Kementerian dengan lahan garapan 100 hektare (ha) lebih. 

”SK berlaku 35 tahun dan diperpanjang otomatis, dengan catatan pemegangnya masih orang yang sama. Mudah-mudahan 15 poktan Register 21 seperti tiga poktan yang SK-nya keluar hanya 12 hari dari pengajuan," harapnya.

Sekretaris Lembaga Penjaga dan Pemanfaatan Hutan Indonesia (LPPHI), Dedi Rohman, menjelaskan pernyataan bupati itu menjadi penyemangat untuk poktan. (*)

 

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya