Jadi Tersangka, Eks Dirut Jasindo Dipanggil KPK
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Setelah sekian lama tidak terdengar kelanjutannya, hari ini mantan Direktur Utama PT Jasindo, Budi Tjahjono (BTJ) akhirnya dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Budi akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam pengadaan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010 dan tahun 2012-2014.
"BTJ diagendakan diperiksa sebagai tersangka," tutur Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (16/7/2018).
Budi ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2017. Namun, Budi belum ditahan hingga saat ini. Belum diketahui apakah nantinya usai pemeriksaan, Budi akan ditahan oleh KPK.
Dalam perkara ini, Budi selaku Dirut PT Jasindo saat itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014. Budi diduga memerintahkan menunjuk perorangan menjadi agen dengan 2 proses pengadaan di tahun 2010-2012 dan 2012-2014
Dalam pengadaan pertama, BP Migas pada 2009 mengadakan lelang terbuka pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di kontraktor kontrak kerja sama (KKS). Panitia pengadaan asuransi oil and gas BP Migas, menurut Febri, mengumumkan PT Jasindo sebagai leader konsorsium.
Sementara pada pengadaan kedua, proses lelang jasa asuransi aset dan proyek BP Migas-KKKS tahun 2012-2014 dilakukan. PT Jasindo juga ditunjuk sebagai leader konsorsium.
Akibat perbuatan itu, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp15 miliar. Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
