Jadi Saksi e-KTP, Politisi PAN Wa Ode Nurhayati Dipanggil KPK

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

13 Juli 2018 11:40 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Jakarta — Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Nurhayati dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia sedianya akan menjadi saksi untuk kasus korupsi e-KTP.

Wa ode yang merupakan mantan terpidana kasus suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan tindak pidana pencucian uang itu diduga mengetahui apa yang terjadi dalam pembahasannya di Badan Anggaran DPR. Ini mengingat kala itu ia duduk sebagai anggota Banggar.

"KPK panggil Wa Ode Nurhayati sebagai saksi untuk MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (13/7/2018).

Selain memanggil Wa Ode, KPK juga turut memanggil Staf Subdit Pengolahan Data Direktorat PIAK Ditjen Kemendagri Rina Wahyuni dan Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Dukcapil Kemendagri Wisnu Wibowo. Keduanya juga diperiksa untuk Markus Nari.

Dalam kasus ini, Markus diduga menerima sejumlah dana yang terkait dalam pelaksanaan proyek e-KTP. Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri yang sekarang sudah berstatus terdakwa di kasus e-KTP.

KPK menyangkakannya dengan Pasal 3 atau 2 ayat (1) UU Nomor 31 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Elvi R
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya