Jadi Saksi, Mantan Wakil Bupati Malang Penuhi Panggilan KPK

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

13 Juli 2018 17:00 WIB
Nasional | Rilis ID
FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
FOTO: RILIS.ID

RILISID, Jakarta — Wakil Bupati Malang periode 2010-2015 Achmad Subhan akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku menjadi makelar dalam pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Ia menyampaikan telah ikut serta dalam proyek tersebut selama 11 tahun.

"Diperiksa sebagai saksi. (Sebagai) swasta. Makelaran," katanya sebelum menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (13/7/2018).

Namun begitu, ia mengaku tidak tahu menahu terkait adanya suap terkait Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

"Kurang tahu saya. Saya cuma sekadar dimintai tolong. Saya mengenalkan kepada dinas, sudah gitu aja," paparnya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik tengah mendalami sejumlah hal dari Subhan.

Di antaranya terkait proses perijinan pembangunan menara telekomunikasi dan dugaan aliran dana kepada Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP).

"Terhadap saksi Subhan (Swasta, Mantan Wakil Bupati Malang) Penyidik menglarifikasi trkait aliran dana dan pengetahuan saksi terkait proses perijinan pembangunan menara telekomunikasi di Kab Mojokerto Tahun 2015 dan aliran dana ke tersangka MKP," ungkap Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiga tersangka itu yakni Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021‎ Mustofa Kamal Pasa, Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dan Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto.

Mustafa diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya senilai Rp2,7 miliar. Diduga suap itu terkait pengurusan Izin IPPR dan IMB atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya