Jadi Ketua Dewan Komisaris, Taufik Berharap PT LJU Kembangkan Bisnis Baru
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pelaksana tugas (Plt.) Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Lampung Taufik Hidayat telah ditunjuk menjadi Ketua Dewan Komisaris BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Pada hari pertamanya bertugas, Taufik langsung menghadiri rapat rutin Dewan Komisaris sekaligus halalbihalal di Ruang Rapat Kantor PT LJU, Jumat (22/6/2018).
Dalam kesempatan itu, Taufik menyampaikan bahwa BUMD sangat penting sebagai leading sector pada bidang bisnis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Ia meminta PT LJU mampu menangkap peluang bisnis yang untuk mewujudkan peningkatan perekonomian daerah.
“Saya berharap PT LJU punya modal semangat, di mana posisi LJU sangat strategis dan ke depannya harus lebih bisa menangkap peluang-peluang bisnis tersebut," ujarnya dalam keterangan persnya yang diterima rilislampung.id, Sabtu (23/6/2018).
Taufik menegaskan perlu adanya kekompakkan di lingkup perusahaan sehingga hingga dapat menjadikan PT LJU sebagai BUMD yang maju dan sukses.
”PT LJU sebagai ujung tombak Pemprov Lampung perlu kita siasati bersama sebagai usaha bisnis. Harus mempunyai visi dan misi, bangun kekompakan, kebersamaam, serta jaga komunikasi. Perusahaan sangat tergantung dari orang-orang di dalamnya," katanya.
Tidak hanya itu, Taufik juga menghimbau agar direksi PT LJU menata sistem manajemen keuangan dengan pengelolaan yang efektif dan efisien.
“Selaku perusahaan yang bergerak di bidang bisnis untuk mencapai profit, bila bisnis bisa berjalan efektif dan efisien terkhusus pada pengelolaan manajemen keuangan. Harus berhati-hati karena orientasi bisnis dilakukan pengelolaannya secara efektif dan efisien," imbuhnya.
Sementara Direktur Utama PT LJU Andi Jauhari Yusuf berjanji akan terus melakukan pembenahan internal secara terus-menerus sebagaimana sesuai yang tercantum dalam corporate plan.“Di dalam corporate plan juga kita membuat aturan yang sudah disetujui oleh pemegang saham untuk melakukan pengembangan,” ujarnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
