Instruksi Baru PPKM Darurat, Ini Tempat yang Boleh Buka Sampai Pukul 23.00 WIB
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana kembali mengeluarkan Instruksi Walikota Nomor 4 tahun 2021 perihal pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Intruksi tersebut merupakan perubahan dari Instruksi Wali Kota Nomor 3 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro.
Terdapat perubahan pada jam operasional tempat usaha makanan dan minuman di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, hingga lapak jajanan) yang lokasinya tersendiri, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 23.00 WIB.
Sebelumnya, peraturan jam operasional tempat makan dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
Selain itu hanya diperbolehkan melayani pesanan untuk dibawa pulang (delivery atau take away), dan dilarang makan ditempat dengan tidak menyediakan tempat duduk seperti kursi, tikar, dan sejenisnya.
Selain penutupan sejumlah tempat, ada juga beberapa tempat yang diperbolehkan buka selama PPKM Darurat, berikut rinciannya:
1. Tempat teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, kantor pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
2. perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
3. industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain, yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya difasilitas produksi atau pabrik. Serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,
4. Tempat esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan maksimal 25 persen staf bekerja di kantor dengan protokol kesehatan ketat.
PPKM Darurat
Covid-19
Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
