Instruksi Baru PPKM Darurat, Ini Tempat yang Boleh Buka Sampai Pukul 23.00 WIB
Sulaiman
Bandarlampung
5. Tempat-tempat kritikal seperti: playanan kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Kantor penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya. Termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), dan utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen maksimal staf.
6. Fasilitas supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pusat swalayan yang menjual kebutuhan hari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
7. Untuk apotek dan toko obat boleh buka selama 24 jam.
8. kegiatan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, kafe hanya menerima pesan antar dan tidak menerima makan ditempat. Supermarket, pasar swalayan dan toko modern dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. (*)
PPKM Darurat
Covid-19
Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
