Ini Alasan TNI Perlu Dilibatkan dalam Antisipasi COVID-19

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

29 Maret 2020 11:30 WIB
Nasional | Rilis ID
Ilustrasi TNI. FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
Ilustrasi TNI. FOTO: RILIS.ID

RILISID, Jakarta — Anggota Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin menilai perlunya pelibatan prajurit TNI secara lebih aktif dalam menghentikan penyebaran virus SARS-CoV-2 atau COVID-19 dan menanggulangi dampak dari penyebarannya. Menurutnya, TNI sebaiknya dilibatkan sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan dalam penanganan wabah COVID-19, bukan hanya sebatas pelaksana kebijakan semata.

Alasannya, kata dia, TNI mempunyai sumber daya yang melimpah untuk dimobilisasi secara cepat dan tepat sasaran. Namun tentunya perlu perencanaan yang matang dan koordinasi cepat antar wilayah.

"Dan organisasi TNI memiliki kemampuan (koordinasi  cepat ) itu karena sistem komando militer yang tegas dan terorganisir” ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya, Minggu (29/3/2020).

Artinya, lanjut dia, TNI perlu menjadi salah satu aktor yang mengambil keputusan, agar proses penanganan COVID-19 dapat lebih responsif. 

Menurut Hasanuddin, penanganan dan pencegahan COVID-19 sudah masuk pada tingkatan ancaman terhadap keselamatan negara, dan solusinya memerlukan kecepatan dan ketepatan bertindak sehingga militer sudah saatnya dilibatkan lebih depan. 

Militer, kata dia, lebih terlatih dalam kondisi krisis termasuk bila ada hal-hal yang tak dikehendaki  ketika  dilakukan kebijakan lockdown atau karantina kesehatan lokal. 

"Misalnya saat dilakukan karantina, seluruh lapisan masyarakat harus taat pada ketentuan yang berlaku secara mengikat. Pendistribusian logistik pun harus tepat sasaran dan tepat waktu, dan pemeliharaan keamanan akan sangat tepat dipegang  oleh TNI dan Polri," jelasnya. 

Karena jika tidak tertib, kata Hasanuddin, bisa terjadi kekacauan apalagi kondisi ekonomi semakin tidak menentu seperti saat ini. "Point inilah yang kami usulkan untuk masuk dalam peraturan yang sedang dirumuskan oleh Pemerintah .“ paparnya.

Terkait dasar hukum pelibatan TNI dalam upaya penanganan COVID-19, Hasanuddin menegaskan bahwa TNI sudah memiliki mandat tugas OMSP (Operasi Militer Selain Perang) yang dapat saja di manfaatkan oleh Presiden untuk keselamatan bangsa dan negara tanpa harus memberlakukan darurat militer.  

“Mungkin bisa saja atas intruksi Presiden, Pangdam menjadi Komandan Satuan Tugas antisipasi COVID-19 di tingkat Provinsi dan Danrem/Dandim untuk tingkat kabupaten dan kota, dengan di bantu oleh kepala daerah dan kepala kepolisian setempat. Intinya adalah Presiden harus mengoptimalkan semua sumber daya negara yang ada ditangannya untuk menangkal COVID-19.“ tandas mantan perwira tinggi TNI AD ini. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya