IPW Kritik soal Kantor Polisi Bersama RI-China
Sukma Alam
Jakarta
RILISID, Jakarta — Indonesia Police Watch (IPW) menilai tindakan Kapolres Ketapang AKBP Sunario terkait plakat kantor polisi bersama RI-China, merupakan langkah yang salah kaprah dan tidak bisa ditolerir.
"Sebab Ketapang adalah wilayah RI dan urusan keamanan di wilayah RI adalah urusan Polri, ini sesuai dengan amanah UUD 1945 dan UU Kepolisian. Jadi jika ada urusan keamanan di wilayah Ketapang yang notabene adalah wilayah RI, polisi Tiongkok ikut campur ini sebuah langkah intervensi negara lain ke Indonesia," kata Neta S Pane, Ketua Presidium IPW di Jakarta, Jumat (13/7/2018).
Ia menambahkan intervensi polisi Tiongkok terhadap Polri, tidak boleh dibiarkan meski labelnya kerja sama.
"Intervensi ini tidak boleh dibiarkan," katanya.
Dijelaskan, kerja sama Polri dengan polisi negara lain bukanlah yang pertama kalinya namun negara-negara tidak pernah memakai label. Seperti polisi Jepang bekerja sama dengan polri membangun kantor polisi percontohan atau Koban di berbagai daerah di Indonesia, antara lain di Bekasi tapi Jepang tidak memakai label atau plakat polisi Jepang di sana.
"Plakat ya tetap Polri. Untuk itu apa yang terjadi di Ketapang tidak boleh ditolerir dan kenapa Polri membiarkan dirinya diintervensi polisi Tiongkok," katanya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Polisi Mohammad Iqbal menegaskan Kapolres Ketapang AKBP Sunario dicopot dari jabatannya, menyusul beredarnya gambar plakat kerja sama Polres Ketapang, Kalbar dengan Kepolisian Tiongkok, di media sosial.
Menurut Brigjen Iqbal, AKBP Sunario dicopot karena telah melakukan hal-hal yang bukan tugas pokok fungsi dan wewenangnya.
"Kapolres Ketapang dibebastugaskan dari jabatan yang sekarang karena apa yang dilakukan Kapolres tidak sesuai dengan mekanisme yang ada di Polri, di mana ada kerja sama dengan negara lain atau polisi negara lain," kata Iqbal.
Brigjen Iqbal mengatakan Sunario dicopot sebagai Kapolres Ketapang dan dimutasi ke Polda Kalbar untuk diperiksa terkait kasus ini.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
