Hotel Sahid dan Marcopolo Mulai Cicil Tunggakan Pajak ke Pemkot

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

24 Juli 2021 16:15 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kepala BPPRD Pemkot Bandarlampung Yanwardi. Foto: Sulaiman
Rilis ID
Kepala BPPRD Pemkot Bandarlampung Yanwardi. Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Pasca-penyegelan oleh Pemerintah Kota Bandarlampung, manajemen Hotel Sahid dan Marcopolo akhirnya mulai mencicil tunggakan pajaknya, Rabu (23/7/2021). 

Pihak Hotel Sahid di Jalan Yos Sudarso dan Hotel Marcopolo di Jalan Dr Susilo mulai pada Rabu (23/06/2021) lalu, akhirnya mulai melakukan pembayaran tunggakan pajak.

Diketahui, Hotel Sahid yang terletak di Jalan, Yos Sudarso menunggak pajak sebesar Rp16-20 juta per bulan sejak November 2020. Sehingga, selama 8 bulan pajaknya jadi Rp160 juta.

Sementara Hotel Marcopolo mempunyai tunggakan sekitar Rp600 juta. Ditambah, PBB (pajak bumi dan bangunan) bisa hampir Rp1 miliar. 

Kepala Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung, Yanwardi menerangkan, kedua manajemen hotel sudah menandatangani pakta integritas.

Mereka juga menyetujui untuk membayar tunggakan pajak secara bertahap sampai tiga kali.

"Sudah bayar sekali. Manajemen  Marcopolo dan Sahid masing-masing mencicil Rp200 juta," ungkapnya, Jumat (24/7/2021).

Yanwardi juga menjelaskan, selain hotel pembayaran juga dilakukan oleh rumah-rumah makan.

Mereka juga menandatangani pakta integritas untuk komitmen memasang tapping box.

"Semua sudah, tinggal Bakso Sony," ujarnya. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Nunggak Pajak

hotel

Marcopolo

hotel Sahid

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya