Hotel Sahid dan Marcopolo Mulai Cicil Tunggakan Pajak ke Pemkot
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pasca-penyegelan oleh Pemerintah Kota Bandarlampung, manajemen Hotel Sahid dan Marcopolo akhirnya mulai mencicil tunggakan pajaknya, Rabu (23/7/2021).
Pihak Hotel Sahid di Jalan Yos Sudarso dan Hotel Marcopolo di Jalan Dr Susilo mulai pada Rabu (23/06/2021) lalu, akhirnya mulai melakukan pembayaran tunggakan pajak.
Diketahui, Hotel Sahid yang terletak di Jalan, Yos Sudarso menunggak pajak sebesar Rp16-20 juta per bulan sejak November 2020. Sehingga, selama 8 bulan pajaknya jadi Rp160 juta.
Sementara Hotel Marcopolo mempunyai tunggakan sekitar Rp600 juta. Ditambah, PBB (pajak bumi dan bangunan) bisa hampir Rp1 miliar.
Kepala Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung, Yanwardi menerangkan, kedua manajemen hotel sudah menandatangani pakta integritas.
Mereka juga menyetujui untuk membayar tunggakan pajak secara bertahap sampai tiga kali.
"Sudah bayar sekali. Manajemen Marcopolo dan Sahid masing-masing mencicil Rp200 juta," ungkapnya, Jumat (24/7/2021).
Yanwardi juga menjelaskan, selain hotel pembayaran juga dilakukan oleh rumah-rumah makan.
Mereka juga menandatangani pakta integritas untuk komitmen memasang tapping box.
"Semua sudah, tinggal Bakso Sony," ujarnya. (*)
Nunggak Pajak
hotel
Marcopolo
hotel Sahid
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
