Hari Ini Mantan Dirut Jasindo Ditahan KPK

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

16 Juli 2018 17:00 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supartman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supartman

RILISID, Jakarta — Mantan Direktur Utama PT Jasindo, Budi Tjahjono (BTJ) ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Budi yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam pengadaan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS pada 2010-2012 dan 2012-2014 itu memakai rompi oranye pasca selesai pemeriksaan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Budi ditahan selama 20 hari pertama di penjara KPK. "BTJ Ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ujarnya dikonfirmasi, Jakarta, Senin (16/7/2018).

Dalam perkara ini Budi ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2017. Budi selaku Dirut PT Jasindo saat itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS pada 2010-2012 dan 2012-2014.

Budi diduga memerintahkan menunjuk perorangan menjadi agen dengan dua proses pengadaan di 2010-2012 dan 2012-2014‎

Dalam pengadaan pertama, BP Migas pada 2009 mengadakan lelang terbuka pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di kontraktor kontrak kerja sama (KKS). Panitia pengadaan asuransi oil and gas BP Migas, menurut Febri, mengumumkan PT Jasindo sebagai leader konsorsium.

Sementara pada pengadaan kedua, proses lelang jasa asuransi aset dan proyek BP Migas-KKKS pada 2012-2014 dilakukan. PT Jasindo juga ditunjuk sebagai leader konsorsium.

‎Akibat perbuatan itu, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp15 miliar.‎ Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Elvi R
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya