Fredrich Sebut Hakim Tipikor Enggak Adil, Kenapa?
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menilai majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi tak bersikap adil. Dia menuding bahwa majelis hakim yang diketuai oleh Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri lebih memihak kepada Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu dia sampaikan dalam nota pembelaannya atau pledoi yang dibacakan hari ini di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Jumat (22/6/2018).
"Patut diduga majelis hakim menunjukan sikap memihak Jaksa Penuntut Umum, tidak mau menggali kebenaran, merampas hak terdakwa," katanya.
Penilaiannya itu disampaikan karena melihat hakim mengabulkan permintaan Jaksa yang tidak menghadirkan beberapa saksi fakta ke dalam sidang. Padahal, beberapa orang seperti ajudan Setya Novanto AKP Reza Pahlevi, politisi Golkar Aziz Samual dan petugas RS Gin Gin Ginanjar.
"JPU sengaja tidak mau hadirkan saksi kunci yang melihat mengalami sendiri ketika kecelakan seperti AKP Reza Ajudan SN, Aziz Samuel, petugas RS Gin Gin Ginanjar. Ironismya majelis hakim mengabulkam penuntut umum," paparnya.
Untuk itu dia memandang Jaksa memang sengaja tidak menghadirkan saksi fakta yang bisa meringankan perbuatan Fredrich. "JPU sengaja hadirkan saksi testimoni. Saksi yang tidak melohat langsung adalah bukan saksi. Harus dikesampingkan," ungkapnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
