Enggan Dengar Rakyat soal Pj Gubernur, Akankah DPR Ajukan Hak Angket?

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

19 Juni 2018 03:25 WIB
Nasional | Rilis ID
Suasana Rapat Paripurna di DPR. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma.
Rilis ID
Suasana Rapat Paripurna di DPR. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma.

RILISID, Jakarta — Sekretaris Fraksi Demokrat di DPR RI, Didik Mukrianto menilai, kekeuhnya kemauan pemerintah mengangkat penjabat (Pj) gubernur dari unsur Polri aktif merupakan bukti bahwa para elite ini tak mau mendengar kehendak rakyat.

Dia mengatakan, rencana ini memang pernah dikemukakan Mendagri, namun rakyat menolaknya. Barulah kemudian, pihak eksekutif mengurungkan niat. Namun, faktanya Komjen Pol Mochamad Iriawan (Iwan Bule) tetap diangkat jadi Pj Gubernur Jabar.

"Ternyata pemerintah tidak mendengar suara rakyat, melawan kehendak rakyat," kata dia dalam siaran pers yang diterima rilis.id pada Senin (18/6/2018) malam.

Konteks tersebut, tentu bukan hanya diindikasikan adanya perlawanan terhadap kehendak rakyat, lebih lanjut bisa diindikasikan adanya kebohongan publik yang dilakukan pemerintah.

Lebih jauh lagi, kata dia, ada hal yang cukup serius yang harus disikapi. Yakni, indikasi melanggar peraturan perundang-undangan. Yakni, pada UU ASN, UU Polri dan UU Pilkada.

"Pelanggaran terhadap pelaksanaan undang-undang, apalagi terhadap tiga undang-undang sekaligus, bisa dikatakan suatu 'skandal besar'," kata Didik.

Apalagi, saat ini bangsa Indonesia sedang memasuki tahun politik, di mana akan berlangsung Pilkada 2018 dan menjelang Pemilu 2019. Tentunya, kata dia, ini akan membawa dampak serius terhadap pelaksanaan demokrasi. 

"Pelanggaran UU jelas akan menciderai demokrasi dan kehendak rakyat," tambah dia.

Pemerintah, kata dia, harus lah peka terhadap suara rakyat. Makanya, keputusan pemerintah ini perlu dikoreksi agar tidak menjerumuskan bangsa pada persoalan besar yang sangat serius.

"Sebagai wakil rakyat yang harus menjadi penyeimbang dan pengawas jalannya pemerintahan, kami berpandangan, saat yang tepat bagi Fraksi Demokrat dan DPR RI untuk menggunakan hak angkat untuk mengingatkan dan mengkoreksi pemerintah," tutupnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya