Enggan Dengar Rakyat soal Pj Gubernur, Akankah DPR Ajukan Hak Angket?

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

19 Juni 2018 03:25 WIB
Nasional | Rilis ID
Suasana Rapat Paripurna di DPR. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma.
Rilis ID
Suasana Rapat Paripurna di DPR. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, menegaskan kalau pengangkatan Pj Gubernur Jawa Barat, Komjen Pol Mochamad Iriawan tak melanggar aturan.

Pasalnya, perwira tinggi Polri ini sudah dipindahtugaskan ke Lemhanas sebagai sestama (sekretaris utama), sehingga kini jabatannya sama dengan pejabat tinggi madya.

"Struktur eselonnya sama dengan dirjen ya itu sesuai aturan, sesuai mekanisme yang ada," kata Tjahjo di Jakarta.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya