Empat Smooking Room di DPRD Telan Anggaran Rp185 Juta
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menetapkan sejumlah tempat sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Aturan yang tertuang dalam Perda No 8 Tahun 2017 tersebut memuat sanksi tegas, yakni pidana kurungan tiga bulan, dan/atau denda Rp 1 juta bagi yang melanggar perda.
Ruang lingkup KTR meliputi delapan lokasi, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat kegiatan anak-anak, tempat ibadah, fasilitas olahraga yang tertutup, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
“Menindaklanjuti perda itu, DPRD Lampung membangun smooking room yang berada di empat titik," ujar Kepala Bagian (Kabag) Umum DPRD Lampung, Alma Rostow kepada rilislampung.id, Selasa (24/7/2018).
Untuk itu pihaknya menghimbau bagi anggota dewan maupun lainnya yang merokok bisa menaati peraturan KTR agar menggunakan ruangan yang telah disediakan.
Terkait anggaran pembangunan itu, Alma menjelaskan sebesar Rp185 juta yang akan selesai pada akhir Juli ini.
Terpisah, Imron Alfian dari CV. Gunung Agung selaku rekanan yang mengerjakan smoking room mengatakan adapun titik pembangunan keempat smooking room tersebut yakni sebelah musala lantai dua dengan ukuran 3x2 dengan anggaran sebesar Rp 25 juta.
Sebelah Komisi IV lantai dua ukuran 4x4 dengan anggaran sebesar Rp45 juta.
Sebelah ruang rapat komisi lantai dua ukuran 4x4 dengan anggaran sebesar Rp45 juta. Dan sebelah ruang rapat paripurna lantai tiga ukuran 4x6 dengan anggaran Rp70 juta. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
