Eliadi Hulu dan Ruben yang Gugat UU LLAJ Usul Frasa Siang Hari Diganti
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
RILISID, Jakarta — Dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang menggugat UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan menyoroti soal frasa.
Kedua mengusulkan agar frasa siang hari yang ada dalam UU tersebut diubah menjadi sepanjang hari, untuk kepastian hukum.
Pemohon yakni Eliadi Hulu yang merupakan mahasiswa asli Nias, Sumatera Utara, dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan mengatakan bahwa tidak terdapat keseragaman pemahaman waktu siang hari di Indonesia.
Hal itu disampaikannya dalam sidang perbaikan permohonan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/2/2020).
Selain itu, pembagian waktu pagi, siang, sore serta malam pun tidak seragam, sehingga frasa siang hari dalam UU LLAJ disebutnya menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Lalu mengapa tidak dirumuskan dengan menggunakan frasa sepanjang hari, sehingga frasa tersebut lebih mengandung kepastian hukum," kata Ruben.
Ia mencontohkan, Presiden Joko Widodo tidak menyalakan lampu pada saat mengendarai sepeda motor pada November 2018, karena waktu masih menunjukkan pukul 06.20 WIB yang tergolong pagi.
Menurut pemohon, hal itu menunjukkan Presiden Jokowi memiliki penalaran yang sama mengenai waktu pagi hari dan siang hari seperti pemohon.
Adapun pemohon mengajukan uji materi UU LLAJ setelah keduanya ditilang karena tidak menyalakan lampu utama sepeda motor pada Juli 2019 pukul 09.00 WIB.
Padahal UU LLAJ menyebut kewajiban menyalakan lampu kendaraan roda dua pada siang hari dan malam hari.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
