Eliadi Hulu dan Ruben yang Gugat UU LLAJ Usul Frasa Siang Hari Diganti

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

25 Februari 2020 10:00 WIB
Nasional | Rilis ID
FOTO: Istimewa
Rilis ID
FOTO: Istimewa

Sebelumnya, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan melayangkan gugatan ke MK setelah Eliadi ditilang Polantas di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timu pada 8 Juli 2019 pukul 09.00 WIB. Eliadi dengan penumpang Ruben itu ditilang karena lampu sepeda motornya tidak menyala.

Eliadi sudah mempertanyakan mengapa ia wajib menyalakan lampu. Padahal menurutnya, bumi sudah terang terkena sinar matahari. Namun jawaban petugas tidak memuaskan.

Eliadi-Ruben lantas menggugat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945.

Dalam gugatannya itu, Eliadi-Ruben menyoal Jokowi yang melakukan hal serupa tapi tidak ditilang. Peristiwa yang dimaksud Eliadi yaitu kala Jokowi berkendara untuk menuju pasar di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten pada November 2018 pukul 06.20 WIB. Kala itu, ia sedang kampanye Pilpres, bukan dalam tugas negara.

Menurut Eliadi, dengan tidak ditilangnya Jokowi, maka telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (equility before the law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945. Tapi, Polri mempunyai alasan mengapa tidak menilang Jokowi yaitu Jokowi sebagai Presiden punya hak khusus. 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya