Eks Ketua DPR Digarap KPK
Anonymous
Jakarta
"Diduga IHB menerima total US$3,5 juta pada periode 19 Januari-19Februari 2012 yang diperuntukan kepada Setya Novanto secara berlapis melewati sejumlah negara," ungkapnya.
Sedangkan Made Oka selaku pemilik PT Delta Energy diduga perusahaannya menjadi perusahaan penampung dana rasuah e-KTP. Sehingga total ia menerima US$3,8 juta sebagai peruntukan pada Setya Novanto, yakni melalui OEM Investmen Pte US$1,8 juta, melalui Biomorf Mauritius dan PT Delta Energy sebesar US$2 juta.
"MOM diduga sebagai perantara fee untuk anggota DPR sebesar 5 persen dari nilai proyek tersebut," paparnya.
Atas perbuatannya itu, Irvanto dan Made disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsj jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
