Eks Ketua DPR Digarap KPK
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2009-2014 Marzuki Alie dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia sedianya akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi e-KTP yang menjerat keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagung.
"Ya benar, Marzuki Alie akan diperiksa sebagai saksi untuk IHP dan MOM," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengkonfirmasi, Jakarta, Selasa (26/6/2018).
Marzuki sendiri tampak hadir ke Gedung KPK pada pagi hari ini. Ia mengaku tak tahu lagi apa yang akan ditanyakan kepada penyidik mengingat dirinya kerap sudah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.
"Saya nggak tahu kok. Saya diundang pertanyaannya sama mulu. Gimana ya?," paparnya.
Selain Marzuki, KPK juga memanggil dua orang mantan anggota DPR. Keduanya yakni Taufiq Effendi dan Djamal Aziz. Sama seperti Marzuki, Taufiq dan Djamal akan diperiksa sebagai saksi untuk Irvanto dan Made Oka.
Dalam kasus ini, keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (IHB) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Tak hanya Irvanto, pengusaha Made Oka Masagung (MOM) mengalami nasib serupa.
"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka. Satu saudara IHB, dan MOM juga swasta," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi persnya di KPK, Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Irvanto dan Made diduga bersama-sama dengan terdakwa kasus korupsi e-KTP lainnya, seperti Setya Novanto, Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solution, Andi Agustinus alias Andi Narogong, kemudian Irman dan Sugiharto, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi. Perbuatan keduanya pun menyalahgunakan wewenang sehingga diduga merugikan negara Rp2,3 dari nilai proyek Rp5,9 triliun.
"IHB diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP dengan perusahaannya PT Murakabi Sejahtera, dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP," paparnya.
Agus juga mengatakan, Irvanto diduga mengetahui permintaan fee 5 persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran proyek e-KTP di DPR.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
