Duit Potongan BLT-DD di Tubaba Harus Dikembalikan

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Tulangbawang Barat

28 Juli 2020 20:57 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo

RILISID, Tulangbawang Barat — Dugaan pemotongan dana Bantuan Tunai Langsung Dana Desa (BLT-DD) di Tiyuh Gunungkatun Tanjungan, Tulangbawang Barat (Tubaba) belum tuntas juga.

Pihak Inspektorat Tubaba menyatakan masih mendalami persoalan ini. Mereka mengaku telah memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat untuk menanyakan aturan pembagian BLT-DD.

Inspektur Tubaba, Perana Putra, menjelaskan dari pemanggilan itu pihaknya telah memiliki acuan peraturan mengenai BLT-DD.

Jika memang menabrak aturan maka uang potongan harus dikembalikan kepada 189 kepala keluarga (KK) penerima manfaat.

”Kami juga berkoordinasi dengan Polres Tubaba,” tandasnya, Selasa (28/7/2020).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tubaba, Miral Hayadi, sebelumnya mengungkapkan penyaluran BLT-DD diatur sesuai Permendes Nomor 6 tahun 2020.

”Dana ini merupakan program nasional yang tidak bisa digubris lagi, harus diserahkan dengan nilai Rp600 ribu per KK,” ujarnya.

Jika ada pemotongan, maka dia memastikan hal ini menyalahi aturan yang ada,” tegas Miral.

Diketahui, BLT DD di Tiyuh Gunungkatun Tanjungan dipotong menjadi Rp425 ribu pada tahap pertama, tahap kedua Rp445 ribu, dan tahap ketiga Rp435 ribu. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya