Duh, Ratusan Warga Pringsewu Abaikan Protokol Kesehatan

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

10 September 2020 20:45 WIB
Daerah | Rilis ID
Ratusan warga pemohon BPUM abaikan protokol kesehatan. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Yuda
Rilis ID
Ratusan warga pemohon BPUM abaikan protokol kesehatan. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Yuda

RILISID, Pringsewu — Ratusan warga Kabupaten Pringsewu berbondong-bondong mengajukan permohonan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ini membidik BPUM senilai Rp2,4 juta.

Mereka mendatangi Kantor Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) di kompleks perkantoran pemkab setempat, Kamis (10/9/2020).

Pantauan media ini, meskipun Diskoperindag sudah menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 untuk jaga jarak, namun masih saja ada pemohon yang abai dan tetap berkerumun.

Sekretaris Diskoperindag Pringsewu, Supriyanto, mewakili Kepala Diskoperindag, Masykur Hasan, mengatakan target program BPUM secara nasional adalah 12 juta pelaku UMKM.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 06 tahun 2020. Isinya, tentang pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro.

Tujuannya, untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta penyelamatan ekonomi nasional pada masa pandemi Corona Virus Disease (Covid)-19.

BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro dengan tujuan menjaga kelangsungan usaha mereka di tengah pandemi. Ini juga berkaitan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

”Bantuan yang diberikan pemerintah pusat ini langsung masuk rekening penerima pelaku UMKM," ungkap Supri. 

Menurut dia, permohonan pendaftaran BPUM dibuka sejak tanggal 31 Agustus sampai 9 September 2020. Persyaratannya cukup KTP, KK, Surat Keterangan Usaha (SKU), nomor handphone, surat pernyataan omzet.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya