Dugaan Suap Perkara Tipikor, KPK Periksa Wakil Ketua PN Medan
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (13/9/2018).
Wahyu sedianya akan diperiksa sebagai saksi, terkait kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara tipikor di PN Medan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka TS (Tamin Sukardi)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (13/9/2018).
Saat operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu, Wahyu Wibowo merupakan salah satu hakim yang ikut dibawa oleh tim satgas KPK.
Namun, ia bersama pimpinan PN Medan lain dilepas karena belum cukup bukti.
Wahyu sendiri ikut menyidangkan perkara tipikor Tamin Sukardi di PN Medan.
Tak hanya Wahyu Wibowo, tim penyidik juga memanggil saksi lainnya yakni, Hakim PN Medan, Sontan Merauke Sinaga; Karyawan Swasta PT Erni Putra Terari, Iwan; Panitera Pengganti pada PN Medan, Oloan Sirait; pengacara Farida; serta staf Hakim Merry Purba, Winda Ambor BR Gultom. Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka Tamin Sukardi.
Dalam kasus ini KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara di Pengadilan Tipikor Medan.
Keempatnya yakni, Hakim Ad Hoc Tipikor Medan, Merry Purba; pengusaha Tamin Sukardi; panitera pengganti Elpandi; dan orang kepercayaan Tamin, Hadi Setiawan.
Merry Purba diduga menerima suap sebesar 280 Dolar Singapura dari pengusaha Tamin Sukardi dalam dua kali tahapan.
Pemberian suap dilakukan melalui perantara yakni antara Panitera Pengganti Helpandi dengan orang kepercayaan Tamin, Hadi Setiawan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
