Dua Tahun, PLN Alirkan Listrik di 72 Desa di 11 Kabupaten

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

24 Juli 2018 17:27 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID

RILISID, Bandarlampung — Sejak tahun 2016 hingga pertengahan 2018, PT. PLN Wilayah Distribusi Lampung telah mengaliri listrik di 72 desa yang tersebar di Provinsi Lampung. Dengan potensi 13.688 pelanggan.

“Ini merupakan terobosan nawacita pemerintah pusat dalam program penyalaan bersama listrik di perdesaan yang ada di seluruh Indonesia khususnya Provinsi Lampung yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota," ujar Plh. Deputi Manajer Hukum dan Humas Supervisor PLN Distribusi Lampung, Bernadus Hernawan Rahanto kepada rilislampung.id, Selasa (24/7/2018).

Wawan, sapaan akrabnya mengatakan bahwa pembangunan listrik perdesaan yang dimulai pada tahun 2016 hingga sekarang berada di 11 kabupaten.

Listrik yang dipasang berupa jaringan tegangan menengah (JTM) di perdesaan sebesar 188,5 KMS dan Jaringan Tegangan Rendah (JTR) sebesar 211,4 KMS serta pembangunan gardu distribusi 8,3 MVA. 

Dengan menghabiskan anggaran Rp81,2 Milliar dengan alokasi listrik perdesaan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) dari Pemerintah Pusat.

Terkait pembangunan listrik di Dusun Saluy kabupaten Pesawaran, pihaknya segera memasang pasokan listrik di dusun tersebut. 

“Jika jalur pembangunan jalan telah selesai yang diprediksi rampung pada akhir tahun ini beserta pembangunan jembatan melalui dana APBD Pemkab Kabupaten Pesawaran," ujar dia.

Sementara itu, Sekprov Lampung, Hamartoni Ahadis mengatakan dengan adanya penyalaan bersama listrik di perdesaan sangat membantu masyarakat Lampung yang ada di pelosok desa belum terjangkau listrik disana.

“Kita harap selain di desa, Lampung bisa  menjadi Provinsi mandiri tentang listrik. Sebab, pasokan listrik di Lampung sangat dibutuhkan, karena Pemprov Lampung akan  membangun pembangunan Kawasan industri agribisnis dan Tempat Pariwisata yang ada di Kabupaten/Kota sangat memerlukan energi listrik," tutur dia. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya