Dilema Kereta Api, antara Kebutuhan dan Investasi Mahal

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

3 Agustus 2018 13:26 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Diskusi penyusunan rencana induk perkeretaapian Provinsi Lampung 2020-2045 di Balitbangda Provinsi Lampung, Kamis (2/8/2018). FOTO: HUMAS PEMPROV LAMPUNG
Rilis ID
Diskusi penyusunan rencana induk perkeretaapian Provinsi Lampung 2020-2045 di Balitbangda Provinsi Lampung, Kamis (2/8/2018). FOTO: HUMAS PEMPROV LAMPUNG

Selain itu, permintaan (demand) angkutan kereta api juga perlu diperhatikan. Sebab, investasi sebesar apapun jika tidak ada demand, maka akan sia-sia.

Praktisi transportasi nasional, Isnaeni, menambahkan penyusunan rencana induk perkeretaapian mengacu tencana induk perkeretaapian nasional 2020-2045. Pertimbangannya mencakup aspek regulasi, teknis, dan faktual.

Dari sisi regulasi, sesuai UU Perkeretaapian, pembangunan jalur kereta api ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan menghubungkan pusat-pusat kegiatan di daerah.

Secara teknis, harus juga dilihat kelayakan investasinya, karena pengembangan kereta api butuh biaya tinggi, dan secara bisnis kurang menarik dibanding pembangunan jalan tol.

"Di banyak negara, kereta api perannya masih sangat minim, baik untuk angkutan barang maupun orang. Perlu treatment khusus. Bagaimana distribusi komoditi di Lampung didorong untuk menggunakan kereta api, karena lebih efisien," paparnya.

Dari aspek kelayakan teknis, pembangunan jalur kereta api memiliki persyaratan kondisi tanah dan topografi. Ini harus diperhatikan dalam perencanaan jalur kereta yang akan dibangun. 

"Fakta sekarang, Lampung pintu gerbang Sumatera dari dan ke Jawa," kata Isnaeni.

Kepala Balitbangda Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan, yang memimpin diskusi mengatakan, pengembangan jalur kereta api perlu memperhatikan dan diarahkan untuk mendukung zonasi pembangunan wilayah provinsi.

"Finalisasi rencana pengembangan perkeretaapian di Lampung ini menjadi penting untuk pembangunan daerah ke depan," tutupnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya