Diduga Penimbunan, Polres Cilacap Amankan 8 Ton Bawang Putih
Anonymous
Cilacap
Terkait dengan hal itu, tersangka S, EW, dan Ss dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, sedangkan tersangka RH dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
