Di Riau, Kembang Api dan Terompet Dilarang Dibunyikan di Malam Tahun Baru

Tari Oktaviani

Tari Oktaviani

Riau

31 Desember 2019 14:54 WIB
Daerah | Rilis ID
Istimewa
Rilis ID
Istimewa

RILISID, Riau — Jika tahun baru identik dengan bunyi terompet dan kembang api, namun tidak dengan daerah ini. Gubernur Riau, Syamsuar mengeluarkan surat edaran yang melarang warganya membunyikan petasan dan terompet pada malam tahun baru.

"Tidak merayakan malam Tahun Baru dalam bentuk hiburan maupun menyalakan kembang api, petasan, dan peniupan terompet," kata Syamsuar dalam pernyataan persnya seperti dilansir antara, Selasa (31/10/2019).

Ia mengatakan bahwa larangan itu dilakukan guna mengingat beberapa daerah di Provinsi Riau yang sedang menghadapi bencana alam dan musibah.

Adapun kemudian surat itu diteruskan ke pejabat pemerintah termasuk sekretaris daerah, kepala badan, kepala dinas, hingga organisasi dan paguyuban warga. Gubernur Riau pun meminta warga untuk mengisi malam Tahun Baru dengan ibadah.

"Melaksanakan ibadah sesuai dengan agama masing-masing, dan khusus yang beragama Islam agar melaksanakan zikir, istigasah, dan doa keselamatan terhindar dari segala bencana," ujarnya.

Tak hanya itu saja, ia juga meminta para orangtua melarang anak anaknya pergi ke jalan dan tempat hiburan untuk merayakan tahun baru.
 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya