Dapat Bantuan Randis, Kerja Pendamping PKH dan BPNT Diminta Lebih Maksimal

Ari Gunawan

Ari Gunawan

Lampung Barat

2 Agustus 2021 15:27 WIB
Daerah | Rilis ID
Bupati Lambar Parosil Mabsus menyerahkan kendaraan dinas kepada Pendamping PKH dan BPNT, Senin (2/8/2021). FOTO: Diskominfo Lambar
Rilis ID
Bupati Lambar Parosil Mabsus menyerahkan kendaraan dinas kepada Pendamping PKH dan BPNT, Senin (2/8/2021). FOTO: Diskominfo Lambar

RILISID, Lampung Barat — Bupati Lampung Barat (Lambar) Parosil Mabsus meminta seluruh jajaran Pendamping Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dapat mengawasi serta mempercepat pendistribusian bantuan.

Hal itu disampaikannya saat menyerahkan bantuan kendaraan dinas untuk Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT serta penyerahan simbolis bantuan untuk Kelompok Usaha Bersama (Kube), di Rumah Dinas Bupati, Komplek Kebun Raya Liwa (KRL), Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, Senin (2/8/2021).

Turut hadir Wakil Bupati Mad Hasnurin, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesra Ronggur L. Tobing, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Adi Utama, Kepala Dinas Sosial Jaimin, Koordinator PKH Lambar, serta para Pendamping PKH.

Parosil menyerahkan bantuan modal usaha berupa peralatan prasmanan kepada 10 kelompok, serta sembilan unit motor bagi pendamping PKH dan BPNT.

"Hari ini juga kami bagikan bantuan non tunai dari program Kementerian Sosial RI. Mudah-mudahan bantuan ini bisa bermanfaat unuk memenuhi kebutuhan di masa pandemi covid-19 ini," tandasnya.

Jaimin juga menambahkan, para pendamping PKH dan BPNT yang dipercaya mendapat kendaraan dinas diharapkan bisa mempergunakannya sesuai dengan keperluan pekerjaan dan merawatnya dengan baik.

"Semoga dengan adanya kendaraan ini, kinerja pendamping di Lampung Barat bisa lebih maksimal lagi," singkatnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

Pemkab Lambar

Kemensos RI

Dinsos Lambar

Pendamping PKH

Pendamping BPNT

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya