Dana Desa di Lampung Belum Cair, Bupati Terancam Pecat

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

18 Juli 2018 14:11 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Pemdes Kemendagri), Nata Irawan. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Bayumi Adinata
Rilis ID
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Pemdes Kemendagri), Nata Irawan. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Bayumi Adinata

RILISID, Bandarlampung — Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Pemdes Kemendagri), Nata Irawan, menebar ancaman.

Hal itu ia keluarkan terkait adanya empat desa di Provinsi Lampung, yang belum menerima pencairan dana desa (DD).

Ini ia katakan saat launching peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa dan kelembagaan desa di Gedung Graha Mandala Alam, Jalan Pagar Alam, Bandarlampung, Rabu (18/7/2018).

Menurut Nata dirinya akan memberikan sanksi tegas kepada bupati sampai kepala desa jika pihaknya menemukan dana desa tidak dicairkan.

Sebab, dana desa tahap II sudah dicairkan dari pusat ke seluruh provinsi di Indonesia. Itulah mengapa dia merasa heran mengapa sampai ada empat desa di Lampung yang belum cair.

”Kan sudah jelas mekanismenya, kenapa bisa tidak cair? Tidak ada alasan bupati menahan dana desa," tegas dia

Dia berjanji segera menurunkan tim pengawasan untuk mencari sebab masalah ini. Jika persoalannya dana sengaja ditahan, maka ia akan memberhentikan bupati, kepala desa, atau siapa saja yang terlibat. Sebab, ini sudah masuk ranah korupsi.

Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lampung, empat desa dimaksud adalah

Desa Bumi Agung Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara.

Lalu, Desa Karya Cipta Abadi, Rawajitu Selatan dan Desa Ujung Gunung Ilir, Menggala Kabupaten Tulangbawang, dan terakhir Desa Tulungsari, Bandarnegeri Semuong, Tanggamus. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya