Dalami Aliran Dana untuk Irwandi Yusuf, KPK Periksa Dua Saksi

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

25 Juli 2018 09:00 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami aliran dana untuk Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.

KPK bahkan telah memeriksa dua saksi untuk tersangka Irwandi, yaitu Hendri Yuzal yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf dan Teuku Saiful Bahri dari pihak swasta.

"KPK mengkonfirmasi pengetahuan saksi tentang aliran dana untuk tersangka Irwandi Yusuf," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu (25/7/2018).

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Pada Selasa (24/7/2018) kemarin, KPK juga dijadwalkan memeriksa Irwandi Yusuf sebagai saksi untuk tersangka Hendri Yuzal. 

Namun, Irwandi berhalangan hadir karena sedang kontrol ke rumah sakit.

"Irwandi direncanakan diperiksa untuk tersangka Hendri Yuzal. Namun, Irwandi berhalangan karena kebutuhan kontrol ke rumah sakit, berdasarkan rujukan dari dokter bagian penyakit dalam," kata Febri.

Diduga sebagai penerima dalam kasus itu adalah Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri, sedangkan diduga sebagai pemberi Ahmadi.

Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp500 juta bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh pada TA 2018.

Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya