DPRD Nilai Kadis Sosial Lambar Layak Diberi Kartu Merah
Ari Gunawan
Lampung Barat
RILISID, Lampung Barat — DPRD Lampung Barat (Lambar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait program Dinas Sosial (Dinsos) yakni bantuan sembako dampak Covid-19 berlangsung alot.
Kadis Sosial, Edi Yusuf saat ditanya oleh anggota Dewan Ismun Zani terkait progres perkembangan penanganan pencegahan sampai penyediaan jejaring pengamanan sosial untuk masyarakat miskin dampak Covid-19.
"Terkait bantuan pangan untuk masyarakat kurang mampu, bantuan sembako baru terealisasi 29 persen, terkait ada perbedaan jumlah anggaran, terkait adanya polemik pada pengadaan beras bantuan (Kualitas kurang layak konsumsi) dan bagaimana proses penunjukan (rekanan dan panitia pengadaan)," kata Ismun Zani, Kamis (25/6/2020).
Saat dicecar pertanyaan terkait viralnya masalah pada pengadaan barang (beras) bantuan sembako untuk penanganan Covid-19 di Lambar, pihak eksekutif (Dinas Sosial) nampak kurang menguasai, atau tidak bisa menjawab semua pertanyaan yang dilayangkan oleh sejumlah anggota DPRD.
Anggota DPRD Herwan menilai Kadis Sosial tidak efektif atau lalai dalam menjalankan tugasnya, selaku pemegang kebijakan dan pengguna anggaran percepatan penanganan Covid-19.
"Menurut saya Pak Kadis tidak menguasai dan tidak sanggup mengemban tugas yang dibebankan, dan ini merupakan kesalahan bisa juga dikatakan kena kartu merah," singkat Herwan. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
