DPRD Lampura Diminta Serius Bahas KUA-PPAS, Pandangan Umum Ditiadakan
Isti Febri Wantika
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — DPRD Lampung Utara (Lampura) menggelar rapat paripurna di ruang sidang paripurna DPRD setempat, Senin (9/8/20201).
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Utara (Lampura), Lekok, mewakili bupati mengatakan, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) merupakan landasan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Di mana dalam dokumen KUA memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, pembiayaan, dan asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun,” kata sekkab.
Sedangkan pada dokumen Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), lanjut Lekok, memuat rancangan program prioritas dan batas maksimal anggaran, yang diberikan kepada Perangkat Daerah (PD) untuk setiap program.
Hal ini sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD).
“Kita tentu menyadari bahwa APBD merupakan pedoman kita dalam penyelenggaraan pembangunan,” ujar Lekok.
Karena itu, ia berharap kepada DPRD kiranya rancangan KUA-PPAS APBD Lampura Tahun 2022 yang disampaikan ini dapat dibahas secara efektif.
Sehingga nantinya dalam penyusunan Rancangan APBD 2022 juga dapat lebih efektif dan segera disepakati.
Pada paripurna itu juga dilakukan penyerahan secara resmi bahan-bahan KUA-PPAS dari Lekok kepada Ketua DPRD Lampura Romli.
Sementara itu, mayoritas fraksi di DPRD Lampura menyatakan untuk pandangan umum ditiadakan mengingat kondisi Pandemi Covid-19. (*)
Lampura
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
