Cegah Korupsi, KPK Pasang Anggotanya di Gugus Tugas COVID-19
Nailin In Saroh
Jakarta
"Dalam seluruh tahapan pelaksanaan pengadaan barang/jasa untuk tidak melakukan perbuatan yang dikategorikan tindak pidana korupsi di antaranya melakukan persekongkolan/kolusi, menerima kickback (imbalan) dari penyedia, menerima hadiah atau janji, melakukan maladministrasi, berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat serta membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi," pungkasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
