Cegah Korupsi, KPK Pasang Anggotanya di Gugus Tugas COVID-19

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

3 April 2020 11:00 WIB
Nasional | Rilis ID
Ketua KPK Firli Bahuri. ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi S.
Rilis ID
Ketua KPK Firli Bahuri. ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi S.

RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui kedeputiaan pencegahan ikut membantu gugus tugas penanganan COVID-19. KPK mengirim anggotanya di Gugus Tugas tersebut untuk mencegah tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan pandemi.

"KPK telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam situasi penanganan COVID-19, di antaranya telah menugaskan Deputi Pencegahan (Pahala Nainggolan) untuk menempatkan anggota di gugus tugas penanganan COVID-19 BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (3/4/2020).

Firli menuturkan, salah satu prioritas nasional dalam situasi ini adalah pelaksanaan pengadaan barang/jasa penanganan COVID-19. Karenanya, kata dia, KPK terus melakukan tugas pencegahan, koordinasi, dan pengawasan dengan pihak terkait.

"Prinsip pengadaan barang/jasa pada kondisi darurat yaitu efektif, transpraran, dan akuntabel. Khusus pengadaan barang/jasa kebutuhan penanganan COVID-19 KPK telah berkoordinasi dengan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) serta BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," ungkap Firli.

Ia mengatakan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 dan Keppres Nomor 9 Tahun 2020, LKPP dan BPKP bertanggung jawab terhadap pendampingan dan pengawasan pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, kata dia, KPK juga telah menyiapkan surat edaran (SE) yang akan ditujukan kepada Gugus Tugas COVID-19 serta para kepala daerah, yakni gubernur, bupati dan wali kota.

SE pengadaan barang/jasa dalam penanganan COVID-19 tersebut telah ditandatangani pada Kamis (2/4), setelah sebelumnya menjadi pembahasan oleh lima pimpinan KPK, untuk selanjutnya dapat segera disampaikan kepada para pihak yang terkait.

Firli juga menuturkan bahwa SE tersebut bersifat petunjuk, arahan, dan peringatan agar tidak melakukan korupsi terkait penanganan COVID-19 itu.

"Bahwasanya kita tidak memberikan fatwa karena KPK tidak memiliki kewenangan memberi fatwa. Kita hanya mengingatkan bahwa korupsi di saat bencana hukumannya pidana mati," kata Firli.

Dalam upaya pencegahan korupsi, kata dia, KPK juga menugaskan Deputi Pencegahan untuk melakukan upaya mencegah agar tidak terjadi korupsi serta melakukan pengawasan dan koordinasi baik dengan LKPP, BPKP, dan BNPB.

Selain itu, ia juga menyampaikan agar kiranya dapat mempedomani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dalam situasi bencana, yang pendampingannya dilakukan oleh LKPP bersama BPKP.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya