Calo e-KTP Bisa Dipenjara 6 Tahun, Denda Rp75 Juta

Isti Febri Wantika

Isti Febri Wantika

Lampung Utara

24 Februari 2020 17:10 WIB
Daerah | Rilis ID
Warga mengurus e-KTP di Disdukcapil Lampung Utara. Foto: Rilislampung.id/Isti Febri Wantika
Rilis ID
Warga mengurus e-KTP di Disdukcapil Lampung Utara. Foto: Rilislampung.id/Isti Febri Wantika
Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya