Cagub Malut Penuhi Panggilan KPK
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM) akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia datang bersama adiknya, Zainal yang juga menjadi tersangka.
Keduanya tampak sudah hadir di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Keduanya tiba-tiba saja sudah berada di dalam lobi tanpa diketahui kedatangannya oleh awak media.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, pemanggilannya kali ini merupakan penjadwalan ulang. Sebelumnya, ia pernah dipanggil penyidik KPK. Namun, Ahmad Mus tak penuhi panggilan tersebut.
"Hari ini kita periksa AHM dan ZM sebagai tersangka untuk penjadwalan ulang dari yang lalu," katanya, Jakarta, Senin (2/7/2018).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Ahmad dan Zainal sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong di APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009. Kakak beradik ini diduga merekayasa pembelian lahan masyarakat, yang belakangan diketahui milik Zainal.
Ditaksir pemufakatan ini merugikan uang negara hingga Rp3,4 miliar. Rincian aliran dana, sebesar Rp1,5 miliar ditransfer pada Zainal, Rp850 juta diberikan pada Ahmad melalui pihak lain untuk disamarkan dan sisanya mengalir pada pihak lain.
Atas dugaan itu, Ahmad dan Zainal disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
