Buron, KPK Warning Syahri Mulyo dan Samanhudi Serahkan Diri

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

8 Juni 2018 05:01 WIB
Nasional | Rilis ID
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK). FOTO: RILIS.ID/RIdwan
Rilis ID
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK). FOTO: RILIS.ID/RIdwan

RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar untuk menyerahkan diri ke KPK.

"KPK mengimbau agar Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/6/2018) dini hari.

Saut mengatakan, dalam dua perkara korupsi tersebut, KPK meyakini telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk juga menetapkan Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar sebagai tersangka.

KPK baru saja menetapkan Syahri dan Samanhudi bersama empat orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung dan Pemkot Blitar Tahun Anggaran 2018.

Sementara itu dalam kesempatan sama, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa sebenarnya sudah ada niat dari dua kepala daerah itu untuk menyerahkan diri ke KPK.

"Informasi terakhir yang kami amankan itu lima orang. Tadi memang sempat beredar informasi ada keinginan untuk menyerahkan diri namun saya kira sampai saat ini kan belum terjadi peristiwa tersebut," kata Febri.

Oleh karena itu kata dia, KPK masih mengimbau agar dua kepala daerah itu bersikap kooperatif dan menyerahkan diri pada KPK.

Untuk perkara di Tulungagung diduga sebagai penerima, yakni Syahri Mulyo (SM), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulung Agung Sutrisno (SUT), dan Agung Prayitno (AP) dari pihak swasta.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Susilo Prabowo (SP) dari unsur swasta atau kontraktor.

Sementara untuk perkara di Blitar diduga sebagai penerima antara lain Muh Samanhudi Anwar (MSA) dan Bambang Purnomo (BP) dari unsur swasta. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Susilo Prabowo (SP) dari unsur swasta atau kontraktor.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya