Bupati Lampung Selatan Dibawa ke Gedung KPK

Default Avatar

Anonymous

Jatinangor

27 Juli 2018 13:29 WIB
Nasional | Rilis ID
Juru bicara KPK, Febri Diansyah. FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
Juru bicara KPK, Febri Diansyah. FOTO: RILIS.ID

RILISID, Jatinangor — Setelah dilakukannya pemeriksaan di Polda, Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan, bersama empat orang lainnya dibawa ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Lima orang dibawa ke Jakarta, ada unsur bupati (Lampung Selatan), anggota DPRD Provinsi Lampung, Kadis dan swasta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Jumat (27/7/2018). 

Kelima orang yang diciduk dalam OTT itu telah diterbangkan dari Bandara Raden Inten II, Bandar Lampung sekitar pukul 11.20 WIB. Nantinya mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjutan di gedung KPK, Jakarta. 

Zainudin diduga menerima uang suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Lampung Selatan. Tim KPK turut mengamankan uang sejumlah Rp700 juta dari operasi senyap tersebut. 

Dari informasi yang dihimpun, uang ratusan juta rupiah itu disita saat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan tengah bertransaksi dengan anggota DPRD Provinsi Lampung. 

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan melakukan tangkap tangan terhadap Kepala Daerah di Lampung Selatan.

"Betul tim KPK ada yang ditugaskan di daerah Lampung Selatan, dalam beberapa hari ini," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi.

Agus menyebut hingga dini hari, tujuh orang diamankan terdiri Kepala Daerah atau Bupati, anggota DPRD, swasta dan pihak lain yang terkait.

Adapun pihak yang diamankan ialah Bupati Lampung Selatan berinisial ZH, Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan TA, Kepala Dinas Pekerjaan Umum AA, dan Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung ABN.

Diduga terdapat transaksi suap hingga ratusan juta rupiah. Namun, Agus belum merinci peruntukan yang tersebut.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya