Bupati Labuhanbatu Minta Tangan Kanannya Menyerahkan Diri

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

24 Juli 2018 23:00 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Jakarta — Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, Pangonal Harahap meminta tangan kanannya, Umar Ritonga untuk menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Permintaan ini, mengingat Umar kini diburu KPK dan telah berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh kepolisian.

"Kepada saudara Umar Ritonga sebagai tersangka di dalam kasus saya ini, kiranya untuk menyerahkan diri ke KPK. Karena melarikan diri bukan suatu langkah yang tepat. KPK bukanlah institusi yang harus ditakuti tapi harus dihargai karena KPK menjalankan hukum," kata Pangonal di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Pangonal juga mengimbau agar Umar tak perlu takut datang ke KPK karena uang Rp500 juta yang dibawanya saat transaksi suap tersebut merupakan bagian dari perintahnya.

"Harapan saya kepada saudara Umar sekiranya untuk menyerahkan diri karena ini semua adalah merupakan kesalahan saya bukan kesalahan saudara Umar. Karena saya menyuruhnya untuk berbuat tidak baik dan melanggar peraturan," paparnya.

Pangonal sendiri tidak mengetahui di mana Umar saat ini, karena dirinya sudah ditahan di penjara KPK sehingga tidak bisa berkomunikasi lagi untuk mendapatkan informasi apapun.

"Nggak ada informasi kepada saya. Sampai sekarang saya nggak bisa berhubungan. Kebetulan komunikasi sekarang habis. Ngga ada komunikasi. Dari mana saya bisa berkomunikasi dengan saudara Umar," paparnya.

Diketahui KPK mengirimkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) ke kepolisian untuk memburu tangan kanan Bupati Labuhan Batu bernama Umar Ritonga. 

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, KPK membutuhkan bantuan kepolisian untuk mencari Umar karena hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya.

"KPK telah mengirimkan surat DPO atas nama Umar Ritonga pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Up. SES-NCB-Interpol Indonesia, di Jakarta," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya