Bupati Bandung Barat Bisa 'Nyoblos', Ini Klarifikasi KPK

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

28 Juni 2018 16:15 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

"Selama hak dipilih dan memilihnya belum dicabut prinsipnya sebenernya dia masih bisa dipilih dan memilih kan itu prinsip, tergantung bagaimana nanti teknisnya," kata Saut Situmorang.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Abu Bakar bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Bandung Barat periode 2013-2018.

Abu Bakar bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bandung Barat Weti Lembanawati dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bandung Barat, Adityo, diduga menerima suap dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah Bandung Barat Asep Hikayat. 

Abu Bakar diduga meminta uang kepada sejumlah kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharliah sebagai Bupati Bandung Barat 2018-2023.

Atas perbuatannya, Abu Bakar diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya