Bupati Bandung Barat Bisa 'Nyoblos', Ini Klarifikasi KPK
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi terkait bisa nyoblosnya tersangka Bupati Bandung Barat, Abu Bakar, pada Pemilihan Gubernur Jawa Barat, Rabu (27/6/2018) kemarin.
Padahal, diketahui Abu Bakar saat ini tengah menjalani masa tahanan.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Abu Bakar telah mendapat izin dari KPK.
Pasalnya, sebelumnya Abu Bakar telah mengajukan izin kepada pihak KPK sekaligus untuk dapat pergi berobat.
"Sebelumnya tersangka ABB (Abu Bakar) meminta izin kepada pihak KPK untuk melakukan pemungutan suara di daerahnya sekaligus berobat," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (28/6/2018).
Menurutnya, para tahanan yang mengajukan izin untuk ke TPS hanya Abu Bakar seorang.
Sehingga, tersangka lain yang ada di rutan KPK tak seluruhnya pergi untuk mencoblos.
"Pihak rutan mengatakan hanya ada satu orang yang meminta permohonan izin," kata Febri.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan, seorang tersangka maupun terdakwa selama hak politikya belum dicabut oleh pengadilan maka berhak untuk memberikan suara.
Untuk itu, lanjutnya, apa yang dilakukan KPK sudah benar adanya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
