Buat Surat Izin Pernikahan Gratis, Jubir Satgas: Lebih 50 Orang Hadir Dibubarkan
Dora Afrohah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki Erwandi menegaskan bahwa Surat Edaran Walikota Bandarlampung tentang pembatasan kegiatan pernikahan belum dicabut dan masih berlaku.
Masyarakat tetap bisa melangsungkan akad nikah dengan beberapa ketentuan, seperti dihadiri maksimal 50 orang termasuk undangan, waktu pelaksanaan maksimal dua jam, melaksanakan penerapan protokol kesehatan secara ketat, tidak menggunakan hiburan live music, erta mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 kota Bandarlampung.
Terkait adanya biaya, ia juga secara tegas mengatakan tidak ada biaya apapun untuk pengurusan surat permohonan izin kegiatan akad nikah.
Sementara, Sekretaris BPBD Bandarlampung M. Rizki juga menjelaskan, masyarakat yang ingin mengajukan permohonan izin akad nikah bisa datang ke BPBD Bandarlampung, di Jalan Kapten Tendean Nomor 2 Palapa, Tanjungkarang Pusat sejak tujuh hari sebelum acara.
Terkait batas maksimal 50 orang yang termasuk tamu undangan dan keluarga, ada beberapa penyelenggara acara yang menyiasati 50 orang per sesi, yang terkadang dibuat hingga tiga sesi.
Rizki menegaskan bahwa pembuatan sesi tersebut bukanlah anjuran dari Satgas kota, dan apabila di suatu acara terdapat lebih dari 50 orang maka tetap akan dibubarkan.
“Tidak ada sesi. Pokoknya seluruh tamu totalnya 50 orang. Kalau ditemui lebih dari 50 artinya mereka siap untuk dibubarkan sesuai surat pernyataan yang dibuat,” ungkapnya kepada Rilislampung, Jumat (9/4/2021). (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
