Berkas Penyidikan Lengkap, Zumi Zola Segera Disidang
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola akan segera berhadapan dengan meja hijau. Pengadilannya dalam kasus korupsi tinggal menunggu waktu sebab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikannya.
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mrngatakan, berkas penyidikan mantan aktor itu sudah lengkap sehingga diberikan ke pengadilan bersamaan dengan sejumlah barang bukti. Namun Yuyuk tak merinci barang bukti apa saja yang diajukan oleh KPK.
"Sudah dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPB Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 dan kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017," katanya, Jakarta, Selasa (7/8/2018).
Dengan pelimpahan ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Zumi Zola. Nantinya, surat dakwaan ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
"Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta," katanya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, Zumi Zola bersama dengan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi senilai Rp6 miliar. Zumi Zola dan Arfan diduga meminta fee kepada sejumlah pengusaha dengan dalil izin sejumlah proyek di Pemprov Jambi.
Uang gratifikasi yang diterima dari sejumlah proyek itu pun disiapkan Zumi Zola sebagai 'uang ketok' agar DPRD Jambi memuluskan APBD Jambi tahun anggaran 2018.
Kasus kedua, Zumi Zola kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Zumi Zola diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp49 miliar.
Penetapan status tersangka Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018. Dalam kasus ini, Lembaga Antirasuah lebih dulu menetapkan anak buah Zumi Zola yakni mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan.
Selain Arfan, KPK juga ikut menetapkan Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
