Beredar Surat dari Arab Saudi soal Ibadah Haji, Ditunda?
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
RILISID, Jakarta — Kementerian Agama membenarkan adanya surat dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi yang ditujukan kepada Menteri Agama Fachrul Razi.
Namun, menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nizar Ali, surat itu bukan terkait penundaan pelaksanaan ibadah haji.
Ia menjelaskan, surat itu adalah terkait permohonan untuk menunggu dalam menyelesaikan kewajiban baru Indonesia untuk banyak komponen layanan haji hingga jelasnya masalah birus corona atau Covid-19.
"Saudi melalui suratnya hanya minta agar pembayaran uang muka terkait kontrak layanan ibadah haji 1441 H di Arab Saudi ditunda. Sebab, mereka tengah melakukan kebijakan lockdown untuk mencegah wabah virus corona atau Covid-19. Jadi proses penyiapan haji terus berjalan," kata Nizar di Jakarta, Kamis (19/3/2020).
Nizar memastikan, persiapan penyelenggaraan haji tetap jalan terus seiring adanya surat resmi dari Arab Saudi soal perlunya penyesuaian Indonesia menanggapi pandemi Covid-19 di banyak negara.
Bahkan mulai hari ini, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk calon jamaah haji juga sudah dibuka hingga 17 April.
"Persiapan haji terus berjalan, baik di dalam negeri maupun proses pengadaan layanan di Arab Saudi," katanya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
